Sabtu, 03 Agustus 2019

LBH Pilar Negeri Akan Polisikan Para Penambang Galian Ilegal Di Pasuruan

// // Leave a Comment




Pasuruan -  Ruwetnya mafia tambang sirtu di Kabupaten Pasuruan disikapi tegas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Pilar Negeri Pasuruan. Ada dua agenda yang akan diambil para aktivis penegak hukum ini.  Diantaranya, mengirim laporan kepada Kapolri dan Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Manusia) Jakarta.

Langkah jangka pendek, melapor kepada petugas Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota. Ada beberapa pihak yang akan dilaporkan. Yakni, pihak penambang. Dasar laporannya,  karena banyak tambang di Kabupaten Pasuruan yang tidak berijin dan melanggar UU Lingkungan, kelas jalan, undang-undang jalan, UU Minerba, dan masih banyak lagi.

“Dinas terkait yang dianggap tidak bisa mengamankan atau menjalankan kebijakan dan aturan dengan benar, juga akan kami laporkan. Terus terang kami sangat prihatin dengan kondisi lingkungan Kabupaten dan Kota Pasuruan yang sudah porak poranda karena tambang, ” tegas Muhajir, SH,  anggota LBH Pilar Negeri Pasuruan,  pada media ini saat ditemui di halaman Mapolres Pasuruan Kota.


Lanjut Muhajir, dirinya mengapresiasi petugas Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan OTT terhadap oknum pejabat ESDM Propinsi yang pungli terhadap pengurusan ijin  tambang. Kata Hajir – sapaan akrabnya- yang semestinya ditindak lanjuti adalah lapangannya.

Artinya, terkait dengan tambang-tambang yang tidak berijin tapi sudah beroperasi bertahun-tahun. “Kami juga akan menguak  nasib  uang jamrek (jaminan reklamasi) yang nilainya milyaran.  Uang jamrek ini dibayar ketika penambang mengurus ijin,” papar Hajir.

Masih lanjut Hajir, bulan September depan banyak tambang yang habis masa berlakunya.  Yang menjadi pertanyaan, tambang yang berijin tidak pernah melakukan kewajibannya.  Yaitu, mereklamasi dan lainnya. “Dari fakta lapangan, kami kumpulkan untuk dijadikan alat bukti dan kami akan jadikan dasar laporan, ” pungkasnya.  Titik-titik lokasi tambang sudah diinventarisir.  Mulai dari wilayah Kecamatan Nguling hingga Kecamatan Gempol. (zaelani)

0 comments:

Posting Komentar