Kamis, 27 Desember 2018

Di Akhir 2018 Polresta Pasuruan Berhasil Ungkap 520 Kasus Kriminal

// // Leave a Comment

LINTAS BATAS KOTA  PASURUAN  -  Sepanjang tahun 2018, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya. Tercatat ada 386 kasus yang berhasil diungkap dari total 520 kasus kriminal sepanjang tahun 2018 atau 74,2%.

Dibanding tahun 2017, tidak ada kenaikan angka kasus kriminal yang berarti. Hanya bertambah 2 kasus dari 515 kasus. Dari sisi keberhasilan ungkap kasus, juga terjadi peningkatan sebesar 2,8%. Sebagai gambaran, kasus yang berhasil diungkap ditahun 2018 sebanyak 386 kasus (74,2%).

Sedangkan ditahun 2017 sebanyak 368 kasus (71.4%) atau ada peningkatan sebanyak 18 kasus. Lima kasus kriminalitas tertinggi ditahun 2018 adalah curanmor. Curanmor menempati rangking tertinggi dengan 83 kasus. Dari sebanyak itu, yang berhasil diungkap 43 kasus.

Penipuan menempari rangking dua dengan 76 kasus, 38 kasus sudah terungkap. Pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di rangking tiga.  Dari 60 kasus, 36 diantaranya sudah terungkap. Penggelapan menempati rangking berikutnya. Dari  53 kasus, 47 kasus sudah berhasil diungkap. Pencurian dengan pemberatan (Curat) berada di posisi terendah dengan 35 kasus, 20 kasus sudah berhasil diungkap tim reskrim.

Kasus pembunuhan 2 kasus sudah terungkap dan perjudian ada 19 kasus yang berhasil disidangkan. Selain kasus kriminal, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota selama tahun 2018 juga berhasil membongkar kasus kesehatan (Obat Keras) sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka.

Pelaku disangka dengan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 Milyar. Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 122,6 gram. Ganja seberat 4,8 gram. Pil trixyphenidyl sebanyak 9.689 butir dan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk sebanyak 1612 botol.



Satuan Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 64 kasus dengan 82 tersangka. Mereka disangka dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar.

Selama tahun 2018, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap total 81 kasus dengan 104 tersangka. Tempat kejadian perkara tersebar hampir di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dan semua rersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota yang melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno, SIK, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, “Mengingat narkoba sangat berbahaya bagi pengguna dan merusak generasi muda bangsa, mari kita perangi bersama-sama. Bila ada informasi tentang peredaran narkoba, bisa lapor pada kami, ” tegas AKBP Agus Sudaryatno, SIK usai acara Konferensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Selama Tahun 2018, di halaman Gedung R. Aburahman Saleh, Kamis (27/12/2018).

Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran dan penyalah gunaan narkoba demi masa depan anak bangsa. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran dan penyalah gunaan narkoba demi masa depan bangsa, ” tegas Perwira Polisi dengan dua melati di pundak ini.

Wartawan : mulyo p.

Redaksi .      : zaelani

0 comments:

Posting Komentar