Rabu, 15 November 2017
BATI TUUD KORAMIL 0819/23 SUKOREJO HADIRI MUSYAWARAH DESA
Lintas Batas Pasuruan, Bati Tuud Ramil 0819/23 Sukorejo Peltu Surateman menghadiri undangan Musyawarah Desa Pelepasan dan Penggantian Tanah Kas Desa yang terdampak Jalan Tol bertempat di Balai Desa Karangsono Kec Sukorejo Kab Pasuruan.
Sebelum di laksanakan Musdes diawali oleh penyampaian PPK (bpk Mulyoto) PUPR dari pihak jalan tol, yang intinya menyampaikan secara transparan dan menyampaikan penilaian harga kepada masyarakat yang memiliki tanah terdampak jalan tol, penilaian dan harga disampaikan secara terperinci. Adapun rincian harga yang di sampaikan oleh PPK pihak jalan tol tersebut di persilahkan atau di tawarkan kepada pemilik tanah yang terdampak jalan tol, selanjut pada masyarakat yang memiliki tanah terdampak jalan tol telah menyepakati dan telah disampaikan oleh PPK pihak jalan tol dilanjutkan penandatanganan berita acarakesepakatan.
Acara Musyawarah Desa yang di pimpin oleh Kades Karangsono H M Alim SE intinya bahwa aset desa tanah bengkok harus melalui prosedor dari Tk II hingga Tk I yang hasilnya untuk kas desa tidak bisa di miliki secara perseorangan.
Anto.
0 comments:
Posting Komentar